SELAMAT DATANG DI RADIO DAKWAH DAN KEMANUSIAAN
Gus Wadud, Batalkah Puasa Ketika Mandi Junub dipagi hari? ~ DAILY PROGAM RADIOSDK

GALERI MOZAIK RAMADHAN 1443 H/2022 M

GALERI MOZAIK RAMADHAN 1443 H/2022 M
YAYASAN KEMANUSIAAN BMS INDONESIA
SAKSIKAN TERUS STREAMING KAMI DI FACEBOOK BMS INDONESIA

Gus Wadud, Batalkah Puasa Ketika Mandi Junub dipagi hari?

 

RADIOSDK.COM LUMAJANG-Pengertian puasa merupakan menahan, makan minum dan melakukan hubungan suami istri sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan disertai niat berpuasa.


Dengan demikian, orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari hukumnya batal puasanya dan wajib bayar kaffarat.

Apa Hukum Makan Sahur Lebih Awal Bakda Salat Tarawih?Niat Puasa Ramadan Cukup Sekali atau Setiap Malam ?Bercumbu dengan Istri di Bulan Ramadan Batalkan Puasa?

Yang menjadi pertanyaan bagaimana hukumnya orang yang melakukan hubungan suami istri pada malam hari sebelum terbitnya fajar, akan tetapi dia tidak sempat mandi besar disebabkan waktunya dekat dengan waktu imsak atau memang sengaja tidak melakukan mandi junub?



Ulama’ fiqih menjelaskan, bahwa orang yang melakukan hubungan suami istri pada malam hari sebelum terbitnya fajar maka hukumnya boleh.


Hal ini berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi seperti di bawah ini:


اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ


“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”


Sedangkan mandi junub boleh dilakukan pada malam hari sebelum terbitnya fajar dan boleh dilakukan setelah terbitnya fajar atau pada pagi hari. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah dan Umi Salamah berkata:

عن عَائِشَةَ، وَأُمّ سَلَمَةَ رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ «يُدْرِكُهُ الفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ، وَيَصُومُ».


“Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah melakukan hubungan suami istri, kemudian mandi junub dan terus berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).


Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mandi junub setelah terbitnya fajar, padahal Rasulullah SAW itu junub disebabkan melakukan hubungan suami istri. Berarti hadis ini menunjukkan kepada kita, bahwa orang yang berpuasa di bulan boleh melakukan mandi junub pada pagi hari setelah terbitnya fajar, baik sengaja maupun tidak sengaja.


Ulama Ushul mempertegas, bahwa hukumnya boleh mandi junub setelah terbitnya fajar, karena surat Al-Baqarah ayat 187 boleh melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadhan sampai terbitnya fajar, berarti ini menunjukkan boleh melakukan mandi junub setelah terbitnya fajar.


Karena hal ini memungkinkan orang yang melakukan hubungan suami-istri sampai detik-detik terbitnya fajar, sehingga tidak ada waktu untuk melakukan mandi junub.


Dengan demikian tidak batal puasanya orang yang melakukan hubungan suami istri pada malam hari, sedangkan mandi junubnya pada pagi hari, setelah terbitnya fajar, baik itu dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Wallahu a’lam bishawab

Dr. KH Abdul Wadud Nafis, Lc

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Syarifuddin Wonorejo Lumajang & Dewan Pengawas Syariah BMS Indonesia